Acara yang berlangsung di aula kantor Desa Dapurang ini dihadiri oleh Kepala Desa Dapurang (NASRUDDIN), jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta puluhan ketua kelompok tani dan petani kelapa sawit setempat. Hadir langsung sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, Ibu Fatmawati.
Dukungan Pemerintah untuk Petani Swadaya
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dapurang (NASRUDDIN) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Pasangkayu atas terlaksananya kegiatan ini.
"Sarana dan prasarana merupakan kunci utama dalam mendongkrak hasil panen kelapa sawit. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat—khususnya para petani—dapat memahami mekanisme pengajuan bantuan yang disediakan oleh pemerintah," ujarnya.
Dalam pemaparan materinya, Kepala Bidang Perkebunan Disbun Pasangkayu, Ibu Fatmawati, menjelaskan secara detail bahwa program bantuan ini didukung penuh oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Program ini dirancang komprehensif tidak hanya untuk aspek fisik lahan, tetapi juga peningkatan SDM petani.
Ibu Fatmawati memaparkan berbagai jenis bantuan yang dapat diakses, meliputi peremajaan sawit (replanting), bantuan bibit dan pupuk, peningkatan jalan, beasiswa, pembangunan pabrik mini CPO, bantuan alat pertanian, serta program pelatihan kelompok tani.
Ketentuan Lahan, Kelompok Tani, dan Alur Pengusulan Bantuan Fisik
Lebih lanjut, Ibu Fatmawati menekankan bahwa untuk mendapatkan bantuan fisik, pengusulan harus datang dari lembaga kelompok tani yang memiliki legalitas yang jelas.
Terdapat ketentuan khusus mengenai kondisi tanaman di lahan yang diusulkan, yaitu usia tanaman kelapa sawit minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, kuota luasan lahan per kelompok tani diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Akumulasi Lahan: Minimal memiliki total luasan lahan 50 hektar.
- Keanggotaan: Diisi oleh 20 hingga 25 orang dalam satu kelompok tani.
Proses pengajuan bantuan ini wajib melalui mekanisme berjenjang. Dokumen usulan terlebih dahulu diajukan ke Dinas Perkebunan Kabupaten, kemudian dilanjutkan ke tingkat Provinsi, dan setelah diverifikasi secara bertahap, usulan diteruskan ke tingkat Pusat. Selama proses ini, tim konsultan juga akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kecocokan lahan.
Adapun dokumen administrasi yang wajib disiapkan oleh para pemilik lahan meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto pemilik lahan
- Sertifikat lahan sebagai bukti legalitas kepemilikan.
Persyaratan Program Beasiswa Sawit
Selain bantuan infrastruktur dan perkebunan, Ibu Fatmawati juga membedah peluang emas berupa bantuan beasiswa bagi generasi muda. Untuk dapat mengakses program beasiswa ini, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Lulusan SMA/sederajat.
- Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui link (tautan) resmi yang disediakan.
- Batas usia pendaftar maksimal 23 tahun.
- Bersedia berkuliah dan mengambil program studi yang berfokus khusus pada matakuliah pertanian sawit.
Di akhir pemaparannya, Ibu Fatmawati menegaskan bahwa Dinas Perkebunan Kabupaten Pasangkayu berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan intensif kepada kelompok tani di Desa Dapurang agar segala persyaratan administrasi dapat terpenuhi dengan baik.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara para petani dan Ibu Fatmawati. Masyarakat menyambut baik program ini dan berharap realisasi bantuan dapat segera berjalan demi kemajuan sektor perkebunan di Kabupaten Pasangkayu.
Sumber Berita : Pemerintah Desa Dapurang
.jpg)
.jpg)
0 Komentar